JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA NEGERI I Torjun – Sampang, Ahmad Budi Cahyono, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri. Kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, , tidak hanya dilakukan oleh siswanya tetapi juga dilakukan orang tua siswa, bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.
“UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Penerintah Daerah , masyarakat , organisasi profesi , dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.”ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Juma’at(2/2/2018).
Menurutnya, siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 hàrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas ,maka FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan,” ujarnya.
Sedangkan siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kejadian ini sudah diluar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu .
“Oleh karena itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.
Ia menambahkan, semua pihak Pemerintah Pusat dan Daerah harus menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP)baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberika pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya.