Fokus PanturaFokus IndramayuJuru Bicara Klaim Paslon Lucky Syaefudin Pemenang Kampanye Debat Terbuka

Juru Bicara Klaim Paslon Lucky Syaefudin Pemenang Kampanye Debat Terbuka

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Persepsi public terhadap hasil debat terbuka ketiga Paslon peserta Pilkada Indramayu yang dilaksanakan di Hotel Holiday Inn Bandung menyimpulkan berbagai penilaian. Begitupun klaim yang disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Lucky Hakim – Syaefudin yang dinilai paling unggul disbanding dua kandidat lainnya.

“Saya berani mengklaim bahwa debat kemarin paslon Lucky Hakim-Syaefudin adalah pemenangnya, semua masyarakat indramayu melihat bahwa visi misi wong Reang adalah visi misi yang realistis yang telah di jabarkan melalui 65 program dengan langkah-langkah konkrit paslon,” kata Jubir Tim Pemenangan Paslon 02, Asep Rummi kepada awak media, Rabu, 6 Nopember 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara Pincab Indramayu ini menilai, jika public telah melihat secara langsung di Lokasi debat maupun melalui siaran live berbagai kanal media social, sudah sangat jelas jika Paslon Lucky Hakim – Syaefudin sangat jelas dan tegas dalam menyampaikan visi misi dihadapan panelis serta pemirsa TVRI.

“Kita semua mendengarkan betul dalam sesi tanya jawab ke masing-masing paslon. Saat paslon 02 menanyakan ke paslon 03 perihal banyaknya kepala dinas yang kosong kemudian di isi oleh plt yang merangkap sebagai camat, ada sekitar 9 kepala dinas yang di plt kan, adalah salah satu cermin ke tidak profesionalan Paslon 03 dalam menjalankan tugas kepala pemerintahan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam setiap pengelolaan pemerintahan tentu ada regulasi yang mendasarinya yakni peraturan perundang undangan.  Dalam ketentuan UU 30/2014 Tentang Administrasi Kepemerintahan sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja, dan SE BKN 2/2019. Yang mengatakan bahwa: pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.

Bahwa pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya, artinya pejabat pemerintahan dalam hal ini kepala daerah atau bupati hanya memiliki hak kewenangan atau wewenang bukan Hak prerogatif, sebagaimana yang disampaikan Paslon 03 dalam debat kemarin, tentu sangatlah berbeda jauh antara hak prerogatif dan hak memiliki kewenangan.

Karna hak prerogaratif menurut UU 1945 adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Kemudian kewenangan PLT  sangatlah terbatas karena menurut SE BKN 2/2019, Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Keterbatasan inilah yang kemudian dapat menghambat pelayanan prima dan pelayanan profesional, sedang plt hanya berlaku dengan jangka waktu paling lama 3 bulan, dan bisa di perpanjang 3 bulan, meski begitu kebijakan 3 bulan  merupakan jedah waktu untuk digunakan sebagai proses open biding atau seleksi uji kelayakan untuk menempati jabatan yang kosong,” tandas Alumni HMI ini.

Anehnya, kata Asep, 2 kali melaksanakan open biding yang sekali pelaksanaan menelan anggaran APBD sebesar Rp200 juta jika di kali 2 menjadi Rp400 juta hasilnya tidak di gunakan dengan alasan itu hak prerogatif, padahal sesuai aturan UU, kepala daerah atau bupati tidak memiliki hak prerogatif melainkan memiliki hak menggunakan wewenangnya. Alhasil anggaran 400.000.000 terbuang sia-sia tanpa ada guna yang bisa di rasakan oleh masyarakat (Mubazir), dan bahkan ada beberapa dinas yang di plt kan sudah lebih dari 6 bulan.

Ia menambahkan, peristiwa seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan visi misi yang disodorkan oleh paslon 03, yakin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, melindungi, bersih, bebas korupsi, kolusi. nepotisme, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis, dengan 3 (tiga) program prioritas, yaitu : peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Maka pertanyaannya adalah apakah dengan menggunakan hak memiliki kewenangannya dengan cara menempatkan PLT sebagai kepala dinas apalagi merangkap sebagai camat dapat diartikan sebagai upaya menjalankan visi misi yang disodorkan oleh paslon 03?, Tentu jawabanya tidak,” terangnya.

Ia berharap, public harus semakin cerdas dan mapan dalam memilih Paslon pada 27 November 2024 mendatang, Dimana Paslon 02 Lucky Hakim – Syaefudin representative pilihan dan harapan seluruh masyarakat Indramayu untuk memimpin lima tahun mendatang. Pungkasnya.(Red/FP).

 

 

ads

Baca Juga
Related

Bupati Tegal Umi Azizah Terkonfirmasi Positif Covid-19

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Bupati Tegal Umi Azizah terkonfirmasi positif Covid-19....

Kota Tegal Aplikasikan Mesin Compactor Styrofoam

KOTA TEGAL,(Fokuspantura.com),- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama...

Dudung Badrun ; Pendidikan Politik Buruk, Capaian IPM Tak Sesuai Fakta 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara umum...

Resmob Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart Penganjang

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu