INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- LSM Gempar, Kabupaten Indramayu menuding adanya dugaan praktek kotor pada proses rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Indramayu.
Persoalan tersebut mengemuka dan viral setelah adanya oknum Pengawas Desa (PKD) dan Komisioner Panwascam, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu, guna memuluskan PTPS lolos seleksi.
Ironisnya dugaan penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya pada pungli. Dari hasil temuan LSM GEMPAR di lapangan ada juga dugaan pengelolaan anggaran fiktif yang dilakukan oknum Panwascam Indramayu.
Ketua Gempar, melalui Wakil Ketua , Eka Aris Pratama , mengatakan, seluruh PTPS yang ada diwilayah kerja Panwascam Indarmayu sekitari 164 anggota dari total yang tersebar di wilayah desa/kelurahan kecamatan Indramayu, diduga dilakukan pemungutan uang agar mereka lolos seleksi.
“Dalam proses seleksi jika ingin dinyatakan lolos harus menyetor ke oknum Komisioner Panwascam Indramayu melalui salah satu Oknum PKD Margadadi antara kisaran 50rb /per anggota, jumlah yang sangat fantastis jika di total dari keseluruhan,” terang Aris.
Menurut Aris, pungli adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 junto UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
“Pungli termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan seseorang untuk memberi sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan,” tegasnya, Senin 28 Oktober 2024.
“Untuk dugaan pengelolaan anggaran fiktif adalah dimana saat pengelolaan anggaran, namun orangnya tidak hadir tetapi dapat melakukan kegiatan Rakor di tingkat kecamatan. Aneh?,” tanya Aris.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan di internal Bawaslu terkait informasi yang berkembang adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebagaimana dalam temuan LSM Gempar dilapangan.
Menurutnya, perseoalan tersebut sudah langsung ditindak lanjuti, dengan memanggil seluruh komisioner Bawaslu Kecamatan Indramayu dan para pihak yang mengetahui masalah tersebut.
“Kami tegas jika terbukti akan ada konsekwensi dan sanksi yang diberikan bahkan bisa diberhentikan,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait kebenaran informasi yang berkembang dilapangan saat ini.(Red/FP)