Fokus PanturaFokus IndramayuUang Pengganti Perkara Korupsi BPR Karya Remaja sebesar Rp700 Juta Dikembalikan 

Uang Pengganti Perkara Korupsi BPR Karya Remaja sebesar Rp700 Juta Dikembalikan 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bdg tanggal 22 September 2023 atas nama Terdakwa Sugiyanto dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bdg tanggal 22 September 2023 atas nama Terdakwa Dadan Hamdani.

Seperti diketahui, Mantan Direktur BPR Karya Remaja Indramayu, Sugiyanto dan Debitur Dadan Hamdani, dinyatakan bersalah melakukan manipulasi kredit di BPR KR Indramayu selama periode 2013-2019. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 34 miliar. Dari manipulasi kredit tersebut, Sugiyanto mendapatkan aliran duit haram sebesar Rp 300 juta, sedangkan Dadan mendapatkan uang hingga Rp 400 juta. Kedua terpidana sudah menjalani hukuman hingga bebas bersyarat.

Proses penyerahan pengembalian titipan uang dari kedua mantan terpidana tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa, 8 Oktober 2024.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dilaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Bandun, dengan melakukan penyetoran uang titipan yang masing-masing dihitung sebagai bagian dari uang pengganti yaitu sebesar Rp 300 juta dan Rp 400 juta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp700 juta,” Kata Kepala Seksi Intelegen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo kepada awak media.

Menurutnya, Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara Ini melaksanakan penyetoran ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu Dengan Nomer Rekening 0003948706001 Bank BJB Cabang Indramayu serta dibuatkan Berita Acara dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Uang tersebut sudah langsung disetorkan ke Kas Daerah,” Pungkasnya.

Hadir menandatangani serah terima uang pengganti dari kedua mantan terpidana mewakili Badan Keuangan Daerah, Ali Siswoyo di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (Red/FP).

 

 

ads

Baca Juga
Related

Bentangan Spanduk Gapura Tolak Lucky Hakim Ternyata Hoak 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Berbagai cara politik hitam guna menghentikan langkah Calon...

HUT TNI 79, Dandim 0616/Indramayu Motoran Bagikan Makanan Gratis Siap Saji

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Dandim 0616 / Indramayu, Letkol Inf. Yanuar...

Rumah Dibobol Maling, Pelaku Angkut Barang dengan Pick Up

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sebuah rumah milik Leli (33 tahun) di Blok...

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Bekuk Pengedar Sabu

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu jajaran...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu