INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dengan melakukan uji petik pada tahap pencocokan dan penelitian data pemilih
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriadi, Jum’at, 20 September 2024.
“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan yang paling asasi dalam pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara pada Pilkada serentak 2024,” kata Supriadi.
Dikatakannya pula, Bawaslu melakukan pengawasan melekat disetiap tahapan pada tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait dan menyampaikan himbauan kepada KPU guna memberikan saran perbaikan.
“Bawaslu Indramayu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Indramayu guna mengakurasikan data pemilih dengan rincian yang jelas,” ujarnya.
Adapun saran perbaikan untuk akurasi data tersebut, lanjut Supriyadi, adalah, adanya kesalahan prosedur pada tahapan pencocokan dan penelitian sebanyak 51, data pemilih baru sebanyak 9.679 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14.799 orang.
“Selanjutnya saran perbaikan tersebut disampaikan dalam pleno terbuka penetapan DPT KPU Indramayu,” terangnya.
Supri menegaskan, menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Indramayu dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS, dengan rincian saran perbaikan dari Bawaslu sebanyak 6 saran perbaikan, sedangan dari Panwaslu Kecamatan terjumlah 97 saran perbaikan.
“Semua saran perbaikan yang disampaikan kesemunya sudah ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Red/FP).