INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengelolaan Dana Desa (Dandes) Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diduga terjadi mal administrasi dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hal itu terjadi menyusul adanya kisruh antara Pj Kuwu Dadap, Parto dengan Kuwu Definitif, Asyrikin yang tak kunjung selesai, hingga berdampak pada proses pencairan tahap 2 Dana Desa tahun 2024.
Seperti diketahui, Penjabat Kuwu Parto resmi dilantik sebagai Kuwu Dadap sejak 12 Februari 2024, seiring perkembangan adanya revisi UU Desa, Kuwu Asyrikin yang sudah berhenti karena habis masa jabatan mendapat perpanjangan waktu jabatan selama dua tahun dan resmi dilantik kembali oleh Bupati Indramayu pada 22 Mei 2024.
Namun sebelum Kuwu Asyrikin resmi dilantik, Pj Kuwu Dadap, Parto telah menerima pencairan Dana Desa (Dandes) tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp. 1.121.586.000.00, namun hingga sekarang anggaran miliar rupiah tersebut belum bisa dibuktikan laporan SPJ kepada Camat Juntinyuat, sehingga menyebabkan Kuwu Asyrikin tidak dapat melakukan proses pengajuan DD tahap 2 tahun 2024 ini.
Pantauan Media Fokus Pantura di Kantor Camat Juntinyuat, kedua belah pihak dilakukan mediasi terkait solusi terbaik guna menyelamatkan pelaksanaan pembangunan di Desa Dadap. Namun sangat disayangkan, pengelolaan anggaran Dana Desa yang seharusnya dikendalikan penuh oleh Pjs Kuwu Dadap, diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa bekerjasama dengan TPK Desa Dadap, menyebabkan pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Saya benar-benar tidak menikmati aliran dana desa tahap 1 yang dicairkan,” tutur mantan Pjs Dadap, Parto kepada awak media.
Menurut Parto, kondisi SPJ yang hingga saat ini belum bisa dilaporkan kepada Camat Juntinyuat,.karena memang masih menjadi tanggungjawab TPK dan Pengelola Keuangan Desa.
“Makanya sampai sekarang belum ada serah terima,” tuturnya.
Kuwu Dadap, Asyrikin, mengaku terdapat keanehan dalam pencairan DD tahap 1 tahun 2024. karena pada saat yang bersamaan anggaran tersebut dicairkan, tanggal 21 Mei 2024, dirinya resmi dilantik sebagai Kuwu Dadap penambahan perpanjangan jabatan dua tahun pada 22 Mei 2024.
Hal yang aneh dari usulan stunding intruction (SI) yang ditandatangani oleh Pjs Kuwu Dadap, dalam sehari terdapat lima kegiatan yang dicairkan dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar. Ditambah lagi, pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut dilakukan setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kuwu Dadap kembali.
“Seharusnya per tanggal 22 Mei 2024 itu sudah menjadi kewenangan saya, kenapa mereka tetap jalan mengeluarkan SI untuk 5 kegiatan,” terangnya.
Ia mengaku sudah meminta kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu untuk segera turun melakukan pemeriksaan khusus (Audit) atas penggunaan anggaran Dana Desa tahap 1 Desa Dadap tahun 2024.
“Untuk kebaikan dan kelangsungan pembangunan di Desa Dadap, sebaiknya segera inspektorat turun agar bisa terang benderang,” tandasnya.(Red/FP).