JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub). Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
“(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan. Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.
“Asal itu (suara) yang paling besar,” sebut Arief.
Sementara itu, KPU kembali merilis rekapitulasi pendaftaran pasangan calon di 171 Pilkada 2018. Data terbaru, ada 569 pasangan calon yang terdaftar di KPU.
Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan kabar terbaru soal rekapitulasi setelah pendaftaran pasangan calon pilkada serentak ditutup kemarin. Update itu per pukul 17.51 WIB hari ini, Kamis (11/1/2018).
Dari data yang disampaikan, ada tambahan pasangan calon dari yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Siang tadi, dia menyebut ada 570 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tapi empat ditolak. Sore ini ada tambahan tiga pasangan.
Rekapitulasi terbaru KPU untuk 171 pilkada sebagai berikut:
Jumlah Daerah: 171 daerah (lengkap)
Jumlah pasangan calon mendaftar : 573 paslon
Rincian dukungan pasangan calon Parpol: 443
Paslon perseorangan: 130
Rincian Status
Diterima: 569
Ditolak: 4
Rincian Jenis Kelamin
a. Calon Kepala Daerah
Laki laki: 524
Perempuan: 49
b. Calon Wakil Kepala Daerah
Laki laki: 521
Perempuan: 52
c. Total 1146 calon
Laki laki: 1045
Perempuan: 101
Daerah dengan calon tunggal:
1. Kota Prabumulih, Sumsel (Pilwalkot)
2. Kabupaten Lebak, Banten (Pilbup)
3. Kabupaten Tangerang, Banten (Pilbup)
4. Kota Tangerang, (Pilwalkot)
5. Kabupaten Pasuruan, Jatim (Pilbup)
6. Kabupaten Karanganyar, Jateng (Pilbup)
7. Kabupaten Enrekang, Sulsel (Pilbub)
8. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut (Pilbup)
9. Kabupaten Tapin, Kalsel (Pilbup)
10. Kabupaten Puncak, Papua (Pilbup)
11. Kabuaten Mamasa, Sulbar (Pilbup)
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua (Pilbup)
13. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut (Pilbup)
Sumber : detiknews.com