banner 728x250

LSM Gapura Desak APH Selidiki Temuan LHP BPK Pemkab Indramayu 

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemkab Indramayu telah diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap penyelenggaraan keuangan APBD tahun 2023. Namun capaian opini tersebut bukan berarti tanpa catatan serius baik menyangkut audit keuangan, audit kepatuhan maupun audit operasional. Tetapi banyak hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati Indramayu dalam mencermati LHP nomor 398/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) Badan Koordinator Indramayu, Rudi Leonadi, mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan BPK adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Pasal 23 E UUD 1945. Maka kepada entitas pejabat yang bertanggungjawab terhadap obyek hasil pemeriksaan wajib menindaklanjuti selama 60 hari per tanggal 21 Mei 2024 kemarin.

“Dari dokumen yang kami teliti dan analisa terdapat beberapa catatan temuan BPK tahun 2023 yang masih belum ditindaklanjuti dan perlu di catat per tanggal 21 Juli 2024 kemarin sudah lewat dari 60 hari,” tuturnya dalam pernyataan kepada awak media, Senin 29 Juli 2024.

Ia mendesak kepada aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penyelenggaraan APBD Indramayu tahun 2023 yang nilai kerugian keuangan negara sangat fantastis.

Menurutnya, terhadap beberapa SKPD yang sudah diberikan surat klarifikasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai obyek pengelola keuangan negara yang didalamnya terdapat catatan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekan depan, kami bersurat ke Jakarta semua surat tembusan sudak terkirim ke SKPD dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, mengungkapkan, LHP BPK RI tahun 2023 sudah dilakukan pembahasan di dewan. Beberapa catatan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Indramayu sudah dilakukan rapat kerja dengan eksekutif. Ia membenarkan jika catatan LHP BPK tahun 2023 ada beberapa yang masih belum ditindaklanjuti oleh SKPD.

Pihaknya mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti temuan dan catatan BPK sesuai tenggang waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Pasalnya jika melewati batas waktu akan berdampak hukum bagi SKPD yang masuk dalam catatan LHP BPK.

“Pembahasan hasil LHP BPK merupakan syarat DPRD untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan 2024, jadi kami sudah mengetahui catatan penting yang menjadi perhatian eksekutif,” tuturnya saat ditemui di ruang kerja belum lama ini.(Red/FP)

 

 

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu