INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Nuradi mengatakan, tiga persoalan yang mesti diperhatikan saat kepemimpinan desa baru adalah masalah aset ,pergantian perangkat desa dan peningkatan SDM pamong.
Ketiga persoalan tersebut, yang sangat mungkin muncul pasca pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu baru yakni tentang apakah dibolehkan kuwu memecat dan memberhentikan perangkat desa yang ada saat ini.
“Kuwu diberikan kewenangan penuh oleh undang-undang, maka pemecatan dan pemberhentian pamong desa tidak bisa dihalang-halangi, karena yang berbicara UU,”ungkapnya saat ditemui, Fokuspantura.com di ruangannya, Senin(8/1/2018).
Menurutnya, dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 poin b sudah cukup jelas, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang (a)Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan (b)mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
“Itu UU loh, aturan yang lebih tinggi di negara ini, jadi kita harus tunduk dan patuh pada UU, pasalnya sudah bunyi demikian,”terangnya.
Dikatakannya, posisi Kepala Desa, sama halnya dengan Presiden saat mengganti kabinet menteri, tidak ada yang berani melawan, karena menggunakan aturan hukum. Namun ia menyarankan kepada Kuwu terpilih untuk tidak serta merta melaksanakan aturan tersebut secara terburu-buru.
“Sebaiknya beri kesempatan dulu kepada perangkat desa yang ada saat ini untuk terus melaksanakn tugasnya,”pinta Nuradi.
Ia menambahkan, masalah yang pernah timbul seiring pengangkatan Jurutulis PNS di beberapa desa, tetap saja Pemkab Indramayu tidak bisa melampaui kewenangan Kuwu yang tidak menginginkan Jurutulis tersebut sekalipun sudah PNS berada di wilayah kerjanya pasca hasil Pilwu 2012 silam dan ahirnya mereka(Jurutulis red) ditempatkan diinstansi Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Disoal perkembangan hasil evaluasi Inspektorat atas pelaksanaan Dana Desa yang sudah berjalan sekama ini, pihaknya menyatakan setiap tahun sudah mengalami perubahan yang positif, namun sangat disayangkan, jika yang sudah berjalan saat ini dan sudah bagus kemudian diganti oleh yang baru menjadi tantangan Pemdes kedepan.
“Kalau yang sudah bagus administrasinya, kemudian diganti kembali nol lagi, hal ini yang tidak diharapkan,”selorohnya.
Sementara itu, dari 93 Calon Kuwu Incumbent yang bertarung pada Pilwu 13 Desember 2017 kemarin, 32 incumbent diantara terpilih kembali, sementara 61 Incumbent tidak terpilih. Jika diasumsi dalam hitungan per desa 11 pamong desa, maka akan tereliminasi sekitar 671 perangkat desa yang diberhentikan.