JAKARTA,(Fokuspantura.com),- PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak tahun 2024 untuk 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Dalam beberapa ketentuan PKPU telah menyusun jadwal dan tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
2. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
3. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024*
4. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024*
5. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024*
6. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024*
Perlu diketahui, jadwal dan tahapan Pilkada tersebut wajib diketahui oleh seluruh masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan pemilu tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. (Red/FP).