INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan pada PD BPR PK Balongan sekarang BPR Indramayu Jabar, Kamis, 6 Juni 2024.
Keempat tersangka tersebut adalah AS, W, AS dan DHR semuanya warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat untuk dihadapkan berikut barang bukti yang dilimpahkan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan aktivitas pelimpahan berkas perkara berikut dihadapkannya empat tersangka tersebut untuk dilakukan proses hukum lanjutan sampai disidangkan di pengadilan.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karena melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.
Seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.
” Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut penyerahan barang bukti,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Kliennya disangkakan melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.
“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.(Red/FP).