INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Genderang penyelelidikan atas dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu Calon Kuwu(Calwu) Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu nampaknya sudah mulai terasa dan mendapat sambutan positif dari publik. Pasalnya saat ini penyidik Polres Indramayu sudah mulai melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua PKBM Pratama, H.Sutadi mengungkapkan telah diundang oleh penyidik Polres Indramayu pada Jum’at(22/12/2017) kemarin perihal pemberian keterangan atas status warga belajar di lembaga pendidikan non formal yang ia pimpin.
Pemberian keterangan selama lebih dari dua jam itu, ia dicecar dengan berbagai pertanyaan baik seputar legalitas lembaga PKBM, proses belajar maupun bukti materiil ijazah kesetaraan paket B yang dikeluarkan pada tahun 2008.
“Alhamdulillah kemarin saya lancar menjawab seputar foto copy ijazah tahun 2008 itu dihadapan penyidik selama dua jam,”tuturnya kepada Fokuspantura.com, Sabtu(23/12/2017).
Menurutnya, penyidik Polres Indramayu serius mendalami kasus dugaan ijazah palsu ini, apalagi penjelasan yang disampaikan menyangkut bukti materiil ijazah yang dikeluarkan pada tahun yang sama dari lembaga resmi yakni produk negara.
“Setelah ditunjukkan contoh ijazah tahun 2008 dalam arsip kami, sangat jelas dan terang ketidak samaannya,”tuturnya.
Setelah dianggap cukup oleh penyidik Polres Indramayu, ia memberikan copy akta pendirian lembaga, buku induk warga belajar dan contoh ijazah yang dikeluarkan PKBM pada tahun 2008 sebagai pembanding.
Namun, oleh sumber Fokuspantura.com yang sudah bertemu dengan pihak Calwu Gedangan mengungkapkan, saat ini pihak Calwu sudah menyiapkan strategi baru dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan pihak Setda Indramayu sebagai pencitraan bahwa persyaratan ijazah yang beredar terpublish di medsos serta berita adalah bukan yang sebenarnya. Bahkan ia mempersilahkan untuk menyerahkan alat bukti yang berbeda itu kepada Bagian Hukum Setda Indramayu untuk dikaji ulang.
“Kemarin Calwu Gedangan bersama M sudah datang ke saya menjelaskan bahwa ijazah yang di Panpilwu bukan yang beredar saat itu, tapi sudah lebih dari dua minggu saya tunggu tak datang-datang,” tutur sumber dari jajaran Kabag Hukum Setda Indramayu.
Terpisah, Calwu Gedangan Kusnadi justru menguatkan bahwa copy ijazah yang beredar saat ini sesuai dengan berkas persyaratan yang ada di Panitia Pemilihan Kuwu(Panpilwu) Desa Gedangan yang dikeluarkan atas nama PKBM Pratama, Kecamatan Sliyeg.
Bahkan, pihaknya sudah memperoleh bukti copian berkas persyaratan yang bersangkutan lengkap satu bende yang diminta dari salah satu anggota dan unsur Pemerintah Desa Gedangan.
“Silahkan mereka mau beralibi apa saja, mau memutar balikan fakta apa lagi, karena bukti materil yang sah, sudah saya pegang,”tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilwu Gedangan, Mudiono mengatakan bahwa berkas persyaratan Calwu Cas berdasarkan hasil penelitian administrasi awal dikeluarkan oleh PKBM Kecamatan Sliyeg, kendati ia tidak memahami jika persyaratan yang dimaksud diperoleh dengan cara tidak legal. Bahkan, ketika Tim Fokuspantura.com mendatangi dikediamannya, ia berjanji akan membuat surat pernyataan pengakuan keabsahan bukti ijazah dari semua calon kuwu, kendati berujung pada ancaman kepada salah satu calon jika persoalan ijazah ini dipermasalahkan maka Pilwu bisa dibatalkan karena Panitia akan membubarkan diri.
Terkait