INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Indramayu, H.Dudung Indra Ariska mengaku sudah pernah mengingatkan Calwu Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, untuk mundur jadi pencalonan jika diakui proses pembuatan ijazah kejar paket B yang dijadikan persyaratan ditempuh dengan tidak prosedural. Namun peringatan itu telah diabaikan dan memaksa untuk melanjutkan proses Pilwu berikutnya hingga dirinya terpilih sebagai Kuwu Desa Gedangan pada Pilwu kemarin.
“Sebelumnya saya sudah undang yang bersangkutan didampingi Camat Sukagumiwang, intinya mengingatkan,namun tetap ngotot sekalipun ia mengaku salah dan katanya siap menanggung resiko,”tuturnya kepada Fokuspantura,Jum’at(15/12/2017) diruangannya.
Dikatakannya, menirukan pembicaraan Calwu Cas, Dudung menjelaskan jika ia mengundurkan diri dari pencalonan, dikhawatirkan akan menuai penolakan dan reaksi dari massa pendukung. Namnun jika persoalan tersebut pun diproses secara hukum, pihaknya siap menanggung resiko hukum yang dihadapi. Bahkan kata Dudung yang menirukan ucapan Calwu, ia hanya meminta dibuatkan ijazah, toh yang membuat bukan dirinya.
“Tanpa sadar ada perintah dari siapa orang tersebut membuat ijazah kejar paket B yang tidak prosedural,”ungkapnya.
Ia memastikan, jika sampai dengan tanggal 12 Februari 2018 nanti, persoalan kasus ijazah tersebut belum diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Bupati Indramayu tidak ada halangan untuk melantik yang bersangkutan sebagai Kuwu Desa Gedangan.
“Tapi jika proses hukum terus berlanjut dan diputuskan inkrah melalui putusan Pengadilan, maka saat itu juga Kuwu yang sudah dilantik harus mundur dari jabatannya,”tandas Dudung.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Masyarakat Disdik Indramayu, H. Caridin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi berkas administrasi persyaratan Calwu Desa Gedangan yang diminta oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Sukagumiwang. Padahal jauh sebelumnya, beberpa pihak yang berkepentingan dengan urusan legalitas ijazah kesetaraan, dirinya banyak diminta pertimbangan, advise dan saran masukan dari instansi di bidang pendidikan kesetaraan Disdik Indramayu. Tetapi untuk Panpilwu Desa Gedangan pihaknya tidak menerima permohonan pendampingan keabsahan dan status pendidikan ketiga Calwu Desa Gedangan.
Disinggung sikap Disdik Indramayu terkait dugaan ijazah palsu salah satu Calwu Desa Gedangan ini, pihaknya sudah memerintahkan kepada PKBM yang dituju untuk membuat surat keterangan keabsahan dari bukti materil yang dipersoalkan.
“Kami rasa PKBM Pratama sudah membuat surat keterangan dan penyidik bisa menjadikan itu sebagai bukti permulaan, tapi kita tidak tau alat bukti yang aslinya seperti apa dan dikeluarkan oleh PKBM mana,”terangnya.