CIREBON, (Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menegaskan, saat ini Pemprov Jabar telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Perda tersebut, perlu segera disosialisasikan kepada masyakarat Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, agar masyarakat Jawa Barat faham dan mengerti kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov.
“Hari ini rangkaiannya itu sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan,” ungkap Syamsul Bachri, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurutnya, pertimbangan dalam penyusunan Perda ini adalah bahwa keberhasilan Pembangunan Daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan yang mendatang. Oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.
Syamsul menambahkan, bahwa pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas.
“Diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah provinsi, bangsa dan negara,” tuturnya. (Red/Adv/FP).