CIREBON,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengatakan, pentingnya masyarakat lingkungan pondok pesantren agar mengetahui adanya Perda Propinsi Jawa Barat, nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu disampaikan saat menggelar agenda Penyebarluasan Perda di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Minggu 28 Januari 2024.
Menurutnya, jika masyarakat lingkungan ponpes tidak memahami bagaimana Pemprov Jabar saat ini telah membuat regulasi, baik menyangkut upaya pembinaan, pemberdayaan dan bantuan anggaran. Maka kehadiran dirinya yang merupakan kepanjangan tangan dari rakyat tidak membawa arti sama sekali.
“Kami berkewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini Pemprov Jabar sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini yang paling penting,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, setelah masyarakat sekitar pesantren memahami bagaimana regulasi tersebut diundangnya, tentunya akan berdampak positif bagi lingkungan sekitar pesantren. Karena didalam pesantren akan lahir unit unit usaha yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
Ia memilih Desa Ciwaringin untuk melakukan sosialisasi Perda Pesantren, meingat kawasan tersebut merupakan wilayah Pesantren yang perlu diberikan informasi seputar Perda yang sudah diundangkan oleh Pemprov Jabar.
“Desa Ciwaringin ini ada pesantren tua yakni Ponpes Babakan Ciwaringin, maka perlu Perda ini disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam ketentuan Perda tersebut, setidaknya masyarakat memahami bagaimana Pemprov Jabar akan melakukan proteksi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren.
Sehingga dengan adanya Sosper tersebut, diharapkan masyarakat sekitar pesantren dapat memahami bagaimana Pemprov Jabar akan memberikan perhatian khususnya kepada pesantren dan lingkungan masyarakat sekitar.
“Semoga Perda Pesantren ini dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (Red/Adv/FP).