INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu telah mempersiapkan startegi penanganan seputar pengawasan, pemantauan dan penindakan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 nanti.
Sebagai wasit pada konstelasi Pilkada, Panwaskab Indramayu melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemkab , penyelenggara pemilu dan peserta pemilu di Kabupaten Indramayu, Rabu(1/11/2017) di Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu.
Komisioner Panwaskab Indramayu, Syamsul Bahri Siregar, mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga poin penting yang menjadi kendala dilapangan dalam melaksanakan tugas Panwaskab Indramayu. Tiga masalah sentral itu, kata Dekan FH Unwir Indramayu adalah persoalan sulitnya rekruitmen badan ad-hoc, pemutahiran data dan penertiban alat kampanye.
“Rekruitmen badan ad-hoc di Indramayu ada sedikit kesulitan, karena lembaga ini tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan penguasa di tingkat lokal,”tuturnya.
Upaya yang harus dilakukan, menurutnya terkait itu, akan disampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait sehingga bisa melibatkan tenaga kompeten sebagai panitia ad-hoc. Permasalahan terkait pemutahiran data pemilih seperti perbedaan tata kelola dalam hal aturan pemutahiran data pemilih berkelanjutan, pihak KPU dengan Disdukcapil agar lebih diintensifkan serta persoalan kurangnya kesadaran penduduk dan penentuan pengguna e-KTP dalam data pemilih menjadi perhatian serius.
“Tak kalah pentingnya urusan penertiban alat peraga kampanye juga masih menjadi kendala kita kedepan agar dapat dibicarakan formasi penanganannya,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih, mengungkapkan PPK dan PPS merupakan ujung tombak dalam rangka sukses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018 nanti.
Menurutnya, setelah komisioner PPK dan PPS terbentuk, pihaknya akan melakukan semua tahapan penyelenggaraan pemilih di tingkat kecamatan, membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, DPS, dan DPT serta melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Penyelenggaraan Pilkada serentak menuntut penyelaggara bekerja lebih keras dan cermat, nantinya disamping banyak tahapan yang dapat berjalan secara stimulan, dalam kondisi tertentu juga, ada beberapa tahapan yang berjalan tumpang tindih.” Ujarnya.
Seperti diketahui, dalam UU Pilkada, pada pasal 30 huruf (a) angka (1) disebutkan, Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.