JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Hari ini, Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama Terdakwa Sunjaya Purwadisastra Mantan Bupati Cirebon,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilis yang diterima Fokuspantura.com, Sabtu 25 Agustus 2023.
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan melalui Panmud Tipikor pada PN Bandung.
Ali menjelaskan, salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK adalah terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar.
Hingga saat ini, kata Ali, Tim Jaksa belum menerima salinan putusan lengkapnya dan berharap untuk segera dapat dikirimkan.
“Salinan putusan tersebut adalah landasan Tim Jaksa dalam menyusun memori banding,” tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara terhadap Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Mantan Bupati Sunjaya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman badan terhadap Sunjaya sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya. (Ihsan/FP).