INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim PTUN Bandung kembali melakukan sidang Peninjauan Setempat (PS) terkait gugatan ijin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Indramayu untuk pembangunan PLTU II. kali ini sidang dilakukan di perairan pantai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol, Jum’at (20/10).
Gelaran sidang yang dilakukan di sebuah perahu nelayan, dipimpin langsung Hakim Ketua PTUN Bandung, Husban, SH, bersama dua Hakim Anggota dan Panitera sidang, diikuti Kuasa Hukum PT. PLN UIP JBT I, Khalimi, SH, selaku tergugat intervensi berikut Asman Project PLTU Indramayu ll, Buchari, Kuasa Hukum penggugat dari tim LBH Bandung, Willy Hanafi dkk, serta para penggugat dari nelayan rebon Desa Mekarsari.
Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Husban, mengatakan, peninjauan setempat dan persidangan setempat ini lakukan sebagai upaya kelengkapan data dan merupakan bagian dari proses persidangan, disamping untuk mengetahui secara langsung obyek yang diajukan penggugat.
“Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Khalimi, menegaskan, dengan adanya peninjauan setempat maka semakin memperjelas bahwa pembangunan PLTU ini tidak ada unsur – unsur yang dianggap oleh para penggugat melanggar aturan.
Menurut Khalimi, semuanya berada pada koridor dimana Bupati memiliki kewenangan begitu juga PLN sebagai pemanfaat sudah melakukan segala hal yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perudang – undangan, baik dari segi amdal, RPL maupun RKL, jadi secara adminstrasi semua terpenuhi.
“Amdal sudah melalui review dan dianggap layak sehingga disetujui oleh komisi amdal kemudian Bupati menjadikan amdal tersebut sebagai dasar penerbitan ijin lingkungan,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Willy Hanafi, mengatakan, peninjauan setempat ini adalah yang kedua setelah sebelumnya meninjau langsung tentang permasalahan tanah dan untuk yang sekarang mencari pembuktian tentang permasalahan yang ada diperairan pantai Mekarsari, salah satunya yang dikeluhkan nelayan rebon.
“Ijin lingkungan tersebut bukan hanya untuk area daratan atau lahan yang akan digunakan melainkan berikut penggunaan perairan pantai, disana ada kejanggalan kewenangan Bupati terhadap perairan pantai yang sebetulnya adalah kewenangan propinsi,” ungkapnya.
Terpisah, nelayan rebon Desa Mekarsari, Warso, mangaku ada penurunan pendapatan yang drastis dengan keberadaan PLTU I, kemudian rencana pembangunan PLTU II akan mengancam nasib nelayan rebon sebab areal pantai yang dijadikan lahan usaha kesemuanya masuk area PLTU II.
“Pantai Desa Mekarsari semuanya masuk area PLTU II dengan begitu nelayan rebon tidak dapat lagi menjalankan usahanya,” keluhnya.
Terkait