INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan hasil kerja Banggar dalam memberikan arahan kebijakan ekonomi daerah pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kamis 10 Agustus 2023.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Indramayu, Amroni, mengatakan, Badan Anggaran menyepakati arah kebijakan ekonomi Kabupaten Indramayu ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yakni meningkatkan perekonomian rakyat dengan peningkatan kemampuan daya saing perekonomian berbasis potensi daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid 19, melalui peningkatan nilai tambah di semua sektor yang dapat mendorong keunggulan daerah, kemitraan pelatihan keterampilan bagi kelompok usia produktif serta peningkatan iklim investasi.
Adapun langkah strategis dan arah kebijakan ekonomi Kabupaten Indramayu yang akan dilakukan oleh Pemkab Indramayu yakni peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan iklim investasi dan pemanfaatan sumber daya daerah dan peningkatan serta penguatan indeks kemandirian masyarakat/UMKM.
Seperti diketahui, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih kurang memadai akibat waktu yang sangat singkat. Namun pembahasan tersebut dapat dimaksimalkan secara dinamis terutama pembahasan yang berkaitan dengan fiskal, proyeksi ekonomi makro daerah meliputi arah kebijakan ekonomi, arah kebijakan keuangan, arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta arah kebijakan pembiayaan dan indikator makro lainnya.
“Begitu juga ketika menentukan kegiatan prioritas dan plafon anggaran sementara khususnya program kegiatan yang bersifat urgen dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus,” tuturnya.
Menurutnya, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2023 yang ditempuh melalui produk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sampai dengan triwulan II tahun 2023 dan perkembangannya tidak sesuai asumsi – asumsi dalam KUA Kabupaten Indramayu tahun 2023. Maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 meliputi perubahan asumsi mikro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun anggaran 2023 yakni dinamika pembangunan nasional dan Propinsi Jawa Barat serta untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan dalam rangka capaian target – target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kabupaten Indramayu.