INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang perdana kasus penghinaan di media sosial oleh Eko Indraprasda Musdiono, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu , Senin (10/10/2017) lalu. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwah Eko Indraprasda Musdiono dengan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa, Sahali SH menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dipaparkan bahwa terdakwa Eko, dijerat UU ITE bermula dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada 5 Mei2016 di Sport Center (SC) Indramayu yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku.
“Status yang dibikin di media sosial adalah bentuk kekesalan karena dia sebelumnya dikeroyok. Bentuk ekspresi saja,” ujar Sahali.
Ia menjelaskan, Eko juga sebelumnya sudah melaporkan terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Indramayu. Namun hingga saat ini kasusnya masih belum jelas.Justru Eko yang jadi mahasiswa hukum di Universitas Wiralodra ini malah ditahan karena dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui medsos.
“Anehnya kasus pengeroyokan terhadap Eko justru sampai saat ini belum jelas, padahal itu lebih dulu terjadi,” jelasnya.
Terkait bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Eko, Sahali menjelaskan, menurut dakwaan dari jaksa penuntut umum, Eko menulis kata-kata dalam status facebook terhadap terduga pelaku.
“Kata-kata itu kan hanya bentuk kekesalan karena dia posisinya sebagai korban pengeroyokan.Hal itu, kami anggap wajar karena salah satu ekspresi dalam kondisi kesal dan marah, sehingga dilampiaskan di medsos,”ujarnya
Seperti diketahui, Eko ditahan oleh kejaksaan Indramayu sejak 13 September 2017 dan dititipkan di Lapas Indramayu hingga saat ini.
Selanjutnya, kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut dalam persidangan pekan depan.
Cuitan di medsos, juga pernah berujung di pegadilan pada tahun 2015 lalu.Wj salah satu mahasiswi, dilaporkan oleh orang tua sahabatnya sendiri.Wj sebenarnya merupakan salah satu teman dari anak pelapor yang bernama Nuraini.Namun, karena ada perselisihan diantara keduanya, Wj dan Nuraini, terlibat cekcok dan adu mulut.
Namun, Wj yang kadung terbawa emosi, membuat status di akun facebook miliknya pada 17 Juni 2015 .Sejumlah status nya puntidak hanya berselisih dengan Nuraini, melainkan terus merembet hingga ke keluarga Nuraini mulai dari bapak hingga ibu kandungnya yakni Hj Sarinih yang menjadi pelapor. Status dalam akun facebook, terdakwa pun dianggap melecehkan dan melakukan penghinaan.