INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu dibantu Polda Jabar, berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan ibunda Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Hermanto kurang dari 24 jam sekira pukul 11.00 wib, Jumat 26 Mei 2023.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, mengungkapkan, peristiwa pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Ibunda Aleg Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, Hj Casinih (62) bermula dari laporan anak almarhum A kepada jajaran Polsek Sukra, bahwa telah ditemukan ibu pelapor dari saudara A dalam keadaan meninggal di rumahnya dengan kondisi tidak wajar.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Sukra langsung berkordinasi dengan Reskrim Polres Indramayu dan selanjutnya jajaran polisi turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP dengan tim Inafis serta memeriksa 6 orang saksi.
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi tersebut, polisi mengindikasi jika pelaku adalah orang dekat dengan inisial T yang berprofesi sebagai pesuruh korban.
“Pada pukul 11 00 wib, kami berhasil mengamankan inisial T sebagai tersangka,” kata Fahri kepada awak media.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Gabungan Direskrim Polda Jabar dan Satreskrim Polres Indramayu secara cepat, guna mengungkap pelaku.
“Setelah diinterogasi penyidik, pelaku saudara T mengakui perbuatannya,” imbuh Fahri.
Sampai saat ini, kata Fahri, penyidik Polres Indramayu masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif pelaku pembunuhan Ibunda Wakil Rakyat Dapil Jabar VIII ini.
“Pelaku saling kenal dengan korban, namun motifnya masih kita dalami,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima, saat ditemukan peristiwa meninggalnya Hj Casinih, situasi didalam ruangan terlihat padam dengan posisi pintu akses masuk utama terkunci dari luar, diduga dibawa sama pelaku. Namun usai kejadian posisi tersangka T tidak berada di lokasi TKP, sehingga menambah kecurigaan keluarga korban. Bahkan dari barang bukti yang ditemukan warga disekitar TKP, ditemukan sebuah tas berisi pakaian milik pelaku dan semakin menambah keyakinan penyidik untuk memburu keberadaan terduga pelaku T.