INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Beredar isu adanya kader partai yang juga pernah menduduki posisi jabatan di kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu dan disinyalir pindah partai pada kontestasi Pileg 2024 mendatang mendapat perhatian serius.
Pasalnya, kader PDIP yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu itu, berpotensi bakal mendapatkan sanksi tegas dari partai, karena diduga yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Propinsi Jawa Barat dari partai lain.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jabar, Ketut Sustiawan mengatakan, PDI Perjuangan tidak menerima toleransi terhadap anggota yang ber pindah partai.
Menurutnya, terhadap kader partai yang kedapatan pindah partai, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yakni pembebas tugasan dan pemberhentian.
“Pada prinsipnya kalau PDI Perjuangan ini, ketika ada anggota kader partai yang sudah pindah mencalonkan ke partai lain, jangankan mencalonkan, ber KTA partai lain pasti ada sanksi, sanksinya yaitu pembebas tugasan atau pemecatan dari keanggotaan,” ujarnya saat konferensi pers pada kegiatan konsolidasi pemenangan Pileg dan Pilpres DPC PDI Perjuangan Indramayu, Minggu, 21 Mei 2023.
Menurutnya, selain anggota yang berpindah partai, Ketut juga menegaskan, PDI Perjuangan tidak mengizinkan bilamana ada kader yang maju Pemilihan Legislatif namun ada anggota keluarganya yang justru memiliki keanggotaan di partai lain.
Ia menegaskan, dalam Peraturan Partai 25A tentang mekanisme pencalegan untuk dapat dipedomani oleh seluruh pengurus PDIP, bahwa dalam satu keluarga tidak diperbolehkan maju sebagai Caleg yang berbeda – beda partai.
“Partai tidak mengijinkan dalam satu garis keturunan maju berbeda partai, bahkan satu level saja tidak boleh,” terang Bacaleg PDI Perjuangan Dapil Jabar 8 ini.