INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Respon masyarakat Kabupaten Indramayu atas pelaksanaan penggunaan dana desa (DD) sangat tinggi. Anggaran yang diterima masing-masing Desa mencapai miliaran rupiah itu,73 Kuwu diantaranya sudah diadukan oleh atas nama warga masyarakat kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
”Dari 73 desa itu, empat desa di antaranya sudah kita proses,” ujar Perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Abdul Mujib, saat ditemui usai Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Universitas Wiralodra Kabupaten Indramayu, Kamis (24/8).
Melalui kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu itu, bertujuan untuk mencegah adanya penyelewengan penggunaan dana desa oleh para kuwu se-Indramayu.
Ia mengaku, selama ini pihaknya melaksanakan audit operasional dengan sasaran 3E, yakni efisien, ekonomis dan efektif bahkan saat melakukan pemeriksaan regular di desa-desa, pihaknya banyak menemukan penyimpangan. Di antaranya berupa kurangnya volume pekerjaan, belum dilaksanakan bahkan sampai belum dibuat laporan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, mengakui, mayoritas kuwu di Indramayu kurang memahami terkait teknis penggunaan DD. Salah satunya menyangkut laporan DD yang hingga kini belum masuk secara keseluruhan, padahal waktu pencairan tahap II sebesar 40 persen sudah harus dilakukan.
“Pencairan DD tahap I sebesar 60 persen sudah diterima oleh 308 Desa, namun SPJ pelaksanaan yang sudah masuk paling sekitar tiga desa, saya akan beri toleransi hingga ahir Agustus ini harus selesai semua,” ujar Dudung belum lama ini.
Dudung menyatakan, laporan tersebut sangat penting untuk kelancaran pencairan DD tahap kedua pada September mendatang. Jika laporan itu belum selesai, maka akan menghambat pencairan DD tahap kedua.
Ketika disinggung mengenai adanya 73 kuwu yang dilaporkan terkait penggunaan dana desa, Dudung mengaku, telah mengetahuinya. Namun, laporan tersebut akan ditelusuri terlebih dulu kebenarannya karena dikhawatirkan terdapat kepentingan lain dibalik pelaporan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Kuntadi, juga mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait indikasi penyimpangan dana desa. Dari laporan itu, pihaknya sedang melakukan kajian dan pengumpulan bukti mengenai indikasi penyimpangan tersebut.
”Kami lakukan secara proporsional dan profesional dan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mendalami laporan tersebut. Perlu bukti yang cukup untuk proses selanjutnya,” tandas Eko.
Sementara itu, Sekretaris Umum AKSI, Wartono mengaku prihatin dengan adanya pengaduan kepada 73 Kuwu yang diduga melakukan bentuk penyelewangan terhadap pelaksanaan Dana Desa.
Ia meminta kepada seluruh jajaran Kuwu dan anggota AKSI agar dapat merubah paradikme pengabdian kepada masyarakat sebagai pengguna anggaran, pasalnya diera keterbukaan informasi publik ini tidak ada hal yang dapat ditutup – tutupi.
“Artinya, masyarakat sekarang sudah cerdas, maka kita harus bisa menyesuaikan dan dapat mengikuti perkembangan masyarakat, sampaikan kepada rakyat atas apa yang sudah dilakukan terkait pelaksanaan Dana Desa,”tuturnya.
Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini sangat kritis dan tak bisa terbendung mana kala terdapat sesuatu yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan, sekalipun Kuwu sudah melaksanakan sesuai ketentuan. Maka pihaknya mengajak kepada seluruh anggota AKSI agar dapat berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dengan membangun sinergitas dan transparansi penggunaan dana.
“Informasi itu begitu cepat seiring bumingnya jejaring sosial, maka kami minta kepada seluruh anggota Aksi agar dapat membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait penggunaan DD tersebut.”pungkasnya.(Ihsan)