INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menerima berkas persyaratan 696 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang.
Namun dari sejumlah Bacaleg itu, KPU menemukan sekitar 636 Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan. Pihaknya meminta kepada partai politik agar dapat memperbaiki kelengkapan persyaratan Bacaleg dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
” Mulai tanggal 26 Juni proses perbaikan persyaratan untuk lengkap dan benar terhadap 696 Bacaleg,” ujar Toni Fathoni saat dikonfirmasi Minggu 25 Juni 2023.
Menurutnya, pada tenggang waktu yang ditentukan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada partai politik untuk segera memperbaiki kelengkapan persyaratan para Bacaleg yang sudah didaftarkan di KPU Indramayu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengungkapkan pihaknya menemukan hanya 60 Bacaleg peserta pemilu yang dinyatakan lengkap administrasi.
Berita acara pemeriksaan terhadap berkas persyaratan Bacaleg di Kabupaten Indramayu tersebut secara resmi disampaikan Bawaslu kepada KPU Indramayu kemarin untuk segera di tindaklanjuti.
“Kemaren penyerahan hasil verifikasi administrasi Bacaleg di Indramayu yang diajukan Parpol peserta Pemilu 2024, dari 700 bacaleg yang didaftarkan baru 60 bacaleg yang telah memenuhi syarat,” katanya dalam konferensi pers.
Ia mempersilahkan kepada KPU Indramayu agar para Bacaleg peserta pemilu segera melakukan perbaikan administrasi persyaratan sesuai dengan ketentuan serta ditindaklanjuti mengacu pada tahapan Pileg 2024.
“Masa perbaikan persyaratan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023 sesuai jadwal PKPU 10 tahun 2023,” pungkasnya.