JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama 48 kepala daerah menandatangani komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik(MPP) tahun 2020 sebagai langkah konkrit pembaharuan dalam memberikan pelayanan publik secara langsung terhadap masyarakat.
Komitmen tersebut, salah satunya adalah Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo didampingi Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa di Kementerian (PAN RB) Jakarta, Selasa (10/3/2020).
“Kami mendorong para pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan perizinan dengan cepat dan terbuka. Selain itu MPP juga harus mengintegrasikan layanan di pusat dan daerah sehingga menjadi dapat menjadi solusi terhadap stigma bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit, dan tidak transparan,” kata Menpan RB Tjahyo Kumolo.
Ia menyebutkan, penandatanganan komitmen 48 kepala daerah tersebut dilakukan dalam upaya mendorong perpadun pelayanan publik dan perizinan dari pusat hingga daerah dalam satu gedung.
Diharapkan keberadaan MPP menjadikan ASN di Pemkab Indramayu memiliki pola pikir berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Disamping itu Tjahjo mengharapkan, pertumbuhan di bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indramayu bisa meningkat dan diimbangi meningkatnya Industri Mikro Kecil serta tumbuhnya minat investor.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik (PAN RB) Diah Natalisa menyebutkan, Mal Pelayanan Publik merupakan pembaharuan sistem pelayanan publik yang bermula Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.
“Pelayanan dalam MPP juga dikombinasikan menggunakan teknologi informasi Dengan penggunaan mteknologi, maka tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, mengungkapkan, penandatanganan komitmen MPP, merupakan bukti segera terwujudnya Mal Pelayanan Publik di Indramayu untuk menyatukan semua pelayanan publik dalam satu ruangan yang diharapkan kualitas pelayanan akan semakin mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Untuk menginginkan Mal Pelaynaan Publik di Indramayu dipastikan terwujud dan Agustus 2020 bisa segera beroperasi demi terciptanya pelayanan publik kepada masyarakat yang efesien, terintegrasi, efektif cepat dan nyaman,” ungkapnya.
Adapun 48 kabupaten dan kota tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Sulawesi tengah
2. Sulawesi selatan
3. Kabupaten pesisir Selatan
4. Kabupaten tanah datar
5.Kabupaten asahan
6. Kabupaten limapuluh kota
7. Kabupaten Pandeglang
8. Kabupaten Bekasi
9. Kabupaten Bandung
10. Kabupaten Purwakarta
11. Kabupaten Indramayu
12. Kabupaten Kuningan
13. Kabupaten Bulukumba
14. Kabupaten Gunungkidul
15. Kabupaten Jepara
16. Kabupaten Kudus
17. Kabupaten Maros
18. Kabupaten Selayar
19. Kabupaten Polewali Mandar
20. Kabupaten Pati
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Cilacap
23. Kabupaten Sragen
24. Kabupaten Tegal
25. Kabupaten Wajo
26. Kabupaten Gresik
27. Kabupaten Bojonegoro
28. Kabupaten Pamekasan
29. Kabupaten Sumenep
30. Kabupaten Lamongan
31. Kabupaten Tuban
32. Kabupaten Magetan
33. Kabupaten Nganjuk
34. Kabupaten Madiun
35. Kabupaten Pasuruan
36. Kabupaten Banjar
37. Kabupaten Tabalong
38. Kabupaten Jembrana
39. Kota Tebingtinggi
40. Kota Tanjungpinang
41. Kota Lubuklinggau
42. Kota Bandung
43. Kota Tasikmalaya
44. Kota Surakarta
45. Kota Salatiga
46. Kota Makassar
47. Kota Palu
48. Kota Tarakan.
Terkait