INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, menuturkan selama kurun waktu masa persidangan tahun 2022, lembaga wakil rakyat telah menerima aspirasi atau aksi demo dari masyarakat, mahasiswa maupun LSM sebanyak 46 kali.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat tersebut seluruhnya diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu dalam kurun waktu satu tahun.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPC PKB Indramayu saat menyampaikan laporan kegiatan DPRD masa persidangan tahun 2022 pada rapat paripurna, Jum’at 30 Desember 2022 lalu.
“DPRD telah menerima aspirasi atau aksi demo dari masyarakat, mahasiswa dan LSM sebanyak 46 kali baik bersifat pengaduan maupun meminta dukungan lembaga DPRD,” tuturnya dihadapan peserta rapat.
Meningkatnya aksi demo yang datang ke gedung parlemen tersebut, menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif masih besar. Kondisi tersebut ditindaklanjuti melalui surat yang dikeluarkan oleh DPRD selama tahun 2022 sebanyak 1.952 buah serta banyaknya surat yang masuk kepada sekretariat DPRD sebanyak 859 buah.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD pada ketentuan pasal 2 terhadap kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi Pembentukan Perda sebagaimana dalam ketentuan Tatib diatas, DPRD bersama Pemkab Indramayu telah menetapkan 10 Raperda baik usulan Bupati maupun atas inisiatif DPRD.
Fungsi Anggaran, sebagaimana dalam ketentuan Tatib diatas, diwujudkan dalam bentuk pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, pembahasan laporan semester 1 APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya, kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas anggaran sementara perubahan (PPAS.P) tahun 2022 serta Raperda Perubahan APBD tahun 2022.
Fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRD Indramayu pada kurun waktu tahun 2022 adalah melakukan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Indramayu tahun 2021, melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja, rapat dengar pendapat atau hearing oleh komisi komisi serta memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu dalam bentuk catatan – catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh Bupati.
Terkait