SUBANG(Fokuspantura.com),– Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia beri Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 318 rumah tinggal layak huni (rutilahu) warga miskin di Kabupaten Subang.
Ida Sudayat, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Subang mengatakan, tahun ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyedian Perumahan mengucurkan program bantuan BSPS kepada 318 rutilahu di Kabupaten Subang. Dengan nilai bantuan sebesar Rp 15 juta per rumah. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank BJB kepada setiap penerima, ujar Ida kepada koran ini, Senin (29/5/2017) kemarin. Menurutnya program bantuan BSPS dari Kementerian PUPR ini sangat membantu Pemkab Subang dalam mengentaskan kemiskinan.
Oleh sebab itu pihaknya berencana pada tahun depan mengusulkan sebanyak 1.007 rutilahu untuk mendapat bantuan program BSPS. “Kami berharap, usulan tersebut bisa direalisasi,” ucap Ida.
Sementara itu Plt Bupati Subang, Imas Aryumningsih menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Direktur Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU PR RI, yang telah memasilitasi terrealisasinya program BSPS untuk kalangan warga miskin Subang.
Imas menyebut, rumah yang layak huni dan layak ditinggali adalah rumah yang representatif. Sebab dengan rumah yang layak dan sehat akan menjadi awal yang baik untuk memulai aktivitas seseorang melaksanakan kegiatannya. “Karena dengan rumah yang sehat, akan menghasilkan aktivitas positif,” imbuhnya
Imas berharap, program penanggulangan rutilahu bisa dimasukan ke program pemerintah kota atau kabupaten. Sehingga penanggulangannya bisa berlangsung cepat. Soalnya secara teknis bantuan dana BSP tidak diterima secara tunai oleh penerima program atau manfaat. Melainkan disalurkan melalui rekening penerima bantuan, yang dibuat oleh pihak bank penyalur, yakni BJB (Bank Jabar Banten), atas nama masing-masing penerima, jelas Imas.
“Kemudian dana tersebut harus langsung dibelanjakan bahan bangunan ke toko bangunan yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan, secara berkelompok (Kelompok Penerima Bantuan),” pungkasnya. (Ahya Nurdin)