INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Mementum lebaran Idul Fitri 1438 H, Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direjen Pemasyarakatan Lapas Indramayu telah mengeluarkan keputusan bagi 270 narapidana di Lapas Kabupaten Indramayu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2017.
Kepala Lapas Indramayu, Sulistyadi mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 262 napi laki-laki dan 8 napi perempuan yang memperoleh remisi lebaran tahun ini, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri dan satu orang hari berikutnya.
“Remisi ini tidak berlaku untuk narapidana khusus seperti korupsi,’’ ungkapnya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Lapas Kabupaten Indramayu, sebanyak 270 narapidana yang memperoleh remisi itu terdiri dari remisi khusus I sebanyak 267 orang dan remisi khusus II sebanyak tiga orang. Untuk remisi khusus I, narapidana yang mendapatkan 15 hari ada 78 orang, remisi satu bulan ada 164 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 23 orang dan mendapatkan remisi dua bulan ada dua orang.
Sedangkan untuk remisi khusus II, narapidana yang mendapatkan 15 hari ada satu orang dan satu bulan ada dua orang. Sementara itu, berdasarkan tanggal bebasnya, narapidana yang bebas pada 25 Juni 2017 ada dua orang dan bebas pada 26 Juni ada satu orang.
“Kondisi penghuni lapas hingga saat ini sebanyak 596 orang napi,”tuturnya.(Ihsan)