INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Upaya meningkatkan pengembangan sosial ekonomi wilayah pada potensi sumber daya lokal untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, pada tahun 2017 ini, pemerintah pusat menggelontorkan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai 600 juta per Kecamatan.
Pernyataan tersebut, diungkapkan UPT Cipta Karya Wilayah Haurgeulis Dinas PKP2 Kabupaten Indramayu, Deddy Irawan, di ruang kerjanya, Selasa (15/8), usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tahap awal program PISEW 2017.
“Program PISEW merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan pemukiman pedesaan, dengan mendorong pembangunan infrastruktur guna pengembangan kawasan dengan akses penghubung yang baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk Propinsi Jawa Barat akan direalisasikan sebanyak 164 Kecamatan termasuk Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Indramayu yakni sebanyak 20 Kecamatan dengan masing-masing 3 Desa. Dan untuk wilayah ex Kawedanan Haurgeulis atau biasa disebut zona VI ada 15 Desa yang akan menerima bantuan program PISEW tersebut dan dalam waktu dekat akan direalisasikan.
Adapun untuk pelaksanaannya, lanjut Deddy, program tersebut akan dilaksanakan dengan swakelolah oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang dibentuk oleh masing-masing Kecamatan dan didampingi Fasilitator Masyarakat (FM), kemudian kapasitas Camat itu sendiri pada program tersebut selaku Pembina sedangkan UPT Cipta Karya akan dilibatkan sebagai Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) dalam hal pengawasan dan pembinaan pada pelaksanaan program.
“Untuk saat ini sudah memasuki tahap pengajuan berkas kepada pihak Propinsi Jabar untuk kemudian dalam waktu dekat akan direalisasikan,” terangnya.
Ia menegaskan, evaluasi lanjutan akan dilakukan langsung oleh BPK dalam kurun waktu 5 tahun pasca pelaksanaan, artinya dalam kurun waktu tersebut pelaksana program yaitu BKAD harus dapat mempertanggung jawabkan hasil kegiatannya termasuk menunjukan bukti baik dokumentasi, berkas dan juga bukti fisik dari penerapan program.
“BKAD selaku pelaksana program harus benar-benar menjaga kualitas karena dalam kurun waktu 5 tahun kegiatan tersebut masih dipertanggung jawabkan dan akan dilakukan pemerikasaan oleh BPK,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Bugel Ansori, mengatakan, pada pelaksanaan program PISEW pihaknya mengajukan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat yang disampaikan kepada pihak BKAD selaku pelaksana.
“Kami proyeksikan jalan lingkungan sebagai obyek pelaksanaan program PISEW 2017 di Desa Bugel,” ungkapnya. (Robi Cahyadi)
Keterangan gambar,
Terkait