banner 728x250

142 Petani Penggugat PG Jatitujuh Kalah di PN Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menyatakan gugatan 142 petani terhadap PG Rajawali II ditolak. Pasalnya para penggugat dinyatakan bersalah dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap, menanam dan menguasai lahan tebu milik PG Jatitujuh.

Demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara No.36/Pdt.G/2022/PN.Idm tanggal 19 Desember 2022 dirilis melalui laman resmi Pengadilan Negeri Indramayu. Selasa, 20 Desember 2022.

Konsultan Hukum PT PG Rajawali II Dr Khalimi SH MH CTA menyambut baik putusan tersebut karena sebelumnya 142 petani  yaitu Akhirin dkk salah satu penggugat terhadap tujuh tergugat  yang dituduh melakukan perusakan tanaman di  lahan PG Jatitujuh yang merupakan unit usaha PT PG Rajawali II malah kini digugat balik (rekonvensi) oleh pihak PT PG Rajawali II.

“Gugatan pokok 142 petani terhadap  tujuh klien kami kandas sempurna karena gugatannya ditolak seluruhnya, namun di saat berbarengan 142 petani digugat balik oleh PT PG Rajawali,  putusannya 142 petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Khalimi kepada Fokuspantura.com.

Menurut Khalimi,  siapapun termasuk 142 petani tidak dibenarkan bahwa objek tanah PG Jatitujuh selaku pemegang HGU ditanam tanpa izin atau izin kemitraan dari PG Jatitujuh.

“Penegakan hukum tidak mengenal  belas kasihan atau strata apapun,  sekalipun petani jika menanam secara illegal di lahan PG Jatitujuh, harus diproses  hukum,” tuturnya.

Terkait kemenangan PT PG Rajawali II atas gugat baliknya terhadap 142 petani, Sekretaris Perusahaan  Karpo Budiman Nursi meminta sudah tidak ada lagi klaim-klaim menyesatkan berujung anarkis dan secara illegal menanam di lahan HGU PG Jatitujuh. 

Menurutnya, BUMN penghasil gula ini, kerapkali digugat baik class action atau gugatan lainnya,  kali ini berubah pihaknya menggugat balik.

“Putusan pengadilan akan kami jadikan alat  sosialisasi ke para petani agar  aktivitas illegal di lahan HGU segera dihentikan. Jika tidak menaati amar putusan tersebut, sudah barang tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu