INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu berdasarkan hasil poleno nomor 54/PL.01.1-BA/3212/kpu-kab/X/2017 tentang Penerimaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 pada waktu tambahan telah menetapkan 13 Partai Politik (Parpol) yang akan dilakukan verifikasi faktual sebagai peserta pemilu 2019 nanti.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, 13 Parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU Indramayu diantaranya :
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Berkarya (BERKARYA)
- Partai Persatuan Indonesia(PERINDO)
- Partai Golongan Karya (GOLKAR)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Nasional Demokrat (NASDEM).
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih enggan untuk memberikan klarifikasi secara detail, mengingat saat ini berbarengan dengan agenda proses seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Mangga data lengkapnya hubungi staf saya Dimas,”cetus Murti.
Kendala yang dihadapi Partai Politik saat menyerahkan dua alat bukti persyaratan peserta pemilu 2019 di KPU Indramayu adalah adanya aturan penyelarasan data secara online untuk program Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dimana antara data dari DPP partai dengan KPU dan pengurus partai didaerah terdapat perbedaan jumlah data Sipol, sehingga membuat kepanikan pengurus partai di Indramayu.