INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu telah mengirimkan rekomendasi hasil temuan 1.960 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 31 wilayah Kecamatan belum ditertibkan dan melanggar pasal 70 ayat (2) PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Panwaskab Indramayu, Nurhadi mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Indramayu dengan nomor 028/Panwaslukab.Indramayu/BJ.09/HK 01.01/II/2018 pertanggal 17 Februari 2018 lalu, perihal penerusan pelanggaran administrasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Indramayu.
“KPU Indramayu telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada penyelenggaraan Pilgu Jabar, namun berdasarkan laporan dari Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan ditemukan 1.960 APK yang harus ditertibkan,”tuturnya kepada Fokuspantura.com di kantornya, Senin(20/2/2018).
Bahwa dalam pertimbangan rekomendasi Panwaskab Indramayu, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon atau Timses dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Propinsi atau Kabupaten sesuai pasal 70 ayat(2) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
Maka, berdasarkan temuan dilapangan pihaknya menerbitkan rekomendasi kepada KPU Indramayu untuk segera memberikan sanksi administrasi atau perintah penurunan APK dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Itu sudah tertuang dalam pasal 76 ayat 1 Per KPU nomor 4 tahun 2017 dan telah dipertegas dalam pasal 84 ayat 1 dan 2 , KPU Indramayu, PPK dan PPS harus menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada parpol, paslon atau tim kampanye dan sidampaikan kembali sanksi tersebut kepada beberapa pihak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,”tuturnya.
Ia mengaku, sebagai Pengawas Pemilu sudah menjalankan amanat perundang-undang, terhadap bagaimana tanggapan dari pihak KPU Indramayu menjadi kewenangan institusi yang telah diberi catatan rekomendasi.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan penjelasan tentang langkah yang sudah dilakukan atas rekomendasi yang layangkan Panwalu Kabupaten Indramayu.
Namun, pada rapat kordinasi yang dilaksanakan, Selasa (20/2/2018) KPU Kabupaten Indramayu telah menetapkan larangan pemasangan spanduk & tidak boleh dilakukan antara lain tempat ibadah , Rumah Sakit, Sekolah dan gedung pemerintahan pada pelaksanaan kampanye selama 129 hari.
Yang berhak memasang dan mencopot alat peraga kampenye di lakukan oleh tim sukses masing-masing Paslon dan harus berkoordinasi dengan KPU Indramayu.